Kamis 06 Oct 2016 16:56 WIB

Tersangka Dwelling Time Ternyata Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat (dwelling time). (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat (dwelling time). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua tersangka yang telah diringkus tim khusus pengusut waktu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Belawan ternyata ketua asosiasi perusahaan bongkar muat dan seorang makelar. Mereka diduga ikut menjadi penyebab lamanya bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Wakapolda Sumut sekaligus ketua tim khusus Brigjen Adhi Prawoto mengatakan, kedua tersangka berinisial HPM dan P. HPM merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, sementara P diduga sebagai makelar.

"Mereka bertugas di swasta di sekitar Belawan. HPM ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Belawan dan P di Deli Serdang pada 3 Oktober," kata Adhi di Mapolda Sumut, Kamis (6/10).

Adhi mengatakan, kedua tersangka diringkus untuk kasus yang berbeda. HPM disangka telah melakukan pemerasan terhadap PT Hadi Putra Jaya yang ingin membongkar muatan batu pecah untuk pembangunan jalan tol.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah menjelaskan, bentuk pemerasan yang dilakukan HPM ini adalah dengan mengatasnamakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Dia meminta uang sebesar Rp141 juta kepada korban dengan dalih untuk upah buruh. Padahal perusahaan tidak menggunakan jasa TKBM.

HPM pun diringkus sesaat setelah menerima uang panjar sebesar Rp75 juta. "Dia komunikasi dengan pemilik barang kalau ingin kapal segera bersandar dan barang dibongkar, yang bersangkutan harus bayar uang Rp 141 juta. Pemilik kebingungan, dari pada lama jadi deal," kata Nurfallah.

Nurfallah mengatakan, saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan HPM. Polisi, lanjutnya, masih melakukan penggeledahan terhadap kantor-kantor yang diduga terlibat. 

"Atas perbuatannya, HPM dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Nurfallah.

Untuk kasus P, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, tersangka diringkus karena menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE). "Barang buktinya Rp 500 ribu," kata Toga.

Pihaknya pun, kata Toga, telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus yang melibatkan P ini. "Dia ini makelar, bukan pegawai. Menurut dia (uang Rp 500 ribu) itu ucapan terima kasih," ujar dia.

Tim khusus ini dibentuk Polda Sumut dengan dibantu Polres Belawan untuk menyelidiki lamanya proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Timsus dibentuk setelah Presiden Jokowi menyoroti lamanya waktu bongkar muat di Pelabuhan Belawan, yakni tujuh hingga delapan hari. Padahal, dia berharap bongkar muat hanya memakan waktu dua hingga tiga hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement