REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya belum menemukan indikasi keterlibatan Menteri Perdagangan (Mendag) RI yang saat itu dijabat Rachmat Gobel dalam dugaan kasus suap masa bongkar muat peti kemas (Dwelling Time) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
"Sampai saat ini belum ada yang menyangkut ke sana (Mendag)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Selasa (24/11).
Mujiyono mengatakan polisi telah menyidik hingga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendag RI yang merupakan jabatan cukup tinggi. Namun, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup ke arah pejabat yang lebih tinggi setingkat menteri.
Namun Mujiyono menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus dugaan praktik suap itu untuk membidik tersangka lainnya. "Kami menyidik kasus ini tidak berhenti di sini kalau didukung dua alat bukti siapa pun akan ditetapkan menjadi tersangka," tegas Mujiyono.
Mujiyono menuturkan pihaknya bersama beberapa instansi terkait lainnya mengawasi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok agar tidak terjadi pelanggaran.
Terkait kasus Dwelling Time, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Partogi Pangaribuan dan Kasubdit Barang Modal Ditjen Daglu Kemendag Imam Arianta.
Kemudian pegawai honorer Ditjen Daglu Kemendag Musyafak, serta tiga pengusaha yaitu Heni, Tjindra Jonan dan EK.