Kamis 30 Jul 2015 14:04 WIB

Polisi Dalami 18 Kementerian Terkait Kasus Suap Dwelling Time

Rep: C15/ Red: Ilham
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan, pihaknya akan mendalami 18 Kementerian lain yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap bongkar peti kemas. 18 Kementerian ini disinyalir mengetahui dan terlibat dalam aliran dana suap pelayanan satu atap bongkar peti tersebut.

"Kita dalami kementerian terkait. Sebab itu kan pelayanan satu atap. Dari kementerian tersebut juga kita dalami keterlibatan tersangka lain," ujar Mudjiono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Mudjiono mengatakan, kasus ini meskipun dimotori oleh Kementerian Perdagangan, namun juga melibatkan kementerian lain seperti Bea Cukai, Kementerian kesehatan, kementerian perindustrian, dan kementerian lain. Namun, hal tersebut nantinya masih akan didalami lagi seberapa jauh keterlibatan kementerian lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap bongkar muat peti kemas ini. Dua tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut antara lain MU seorang pegawai lepas Kementerian Perdagangan dan ME selaku pihak eksternal yang memang berprofesi sebagai calo untuk memperlancar pengurusan izin keluar barang.

Sedangkan satu orang tersangka lain, I yang menjabat sebagai Kasubdit Perdagangan Luar Negeri, Kemendag saat ini masih berada di luar negeri. Selain menetapkan tiga tersangka, polisi juga sudah memeriksa sekitar sembilan saksi terkait kasus ini.

Salah satu saksi yang saat ini sedang diperiksa oleh polisi adalah Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Ia diperiksa terkait adanya uang sebesar US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan US$ 4.000 (Rp 39,4 juta).

Uang tersebut ditemukan oleh polisi di salah satu ruangan di Direktoratnya. Salah satu staff berinisial R mengatakan, uang tersebut bukan miliknya melainkan milik Partogi. Keterangan R ini juga masuk dalam keterangan saksi dan di BAP.

Mudjiono belum bisa berkomentar terkait pemeriksaan Partigo. Namun, keterlibatan tersangka lain bisa terjadi. Karena itu, polisi masih mendalami pejabat dan orang dari kementerian lain terkait kasus ini.

"Dari keterangan saksi kan kita bisa kembangkan. Adanya keterlibatan pejabat lain atau kementerian lain akan kami dalami dari keterangan saksi," ujar Mudjiono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement