Kamis 30 Jul 2015 12:07 WIB

Guru JIS Menang di Singapura, Ibu AL Harus Bayar Rp 2,3 Miliar

Rep: C93/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru di Jakarta Intercultural School (JIS), memenangi gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, salah satu murid JIS yang dilaporkan menjadi korban sodomi. Pengadilan Singapura memutuskan bahwa semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AL tidak terbukti.

Pengadilan Singapura juga mengharuskan DR membayar ganti rugi total sebesar 230 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar. Dari jumlah itu, DR harus membayar kepada Neil dan Ferdi sebesar 130 ribu dolar Singapura. Kemudian ganti rugi kepada JIS sebesar 100 ribu dolar Singapura karena ulah DR dinilai telah merugikan sekolah tersebut.

Istri Ferdi, Sisca Tjiong menyatakan, telah membaca hasil putusan pengadilan Singapura tersebut melalui pemberitaan di harian The Straits Times Singapura tanggal 21 Juli lalu.

“Saya bersyukur bahwa kebenaran itu akhirnya ada yang terungkap dengan hasil putusan Pengadilan Singapura. Doa-doa anak-anak saya yang semakin menderita sejak Ferdi ditahan lebih dari 12 bulan lalu mulai terjawab," ujar Sisca pada siaran pers yang diterima Republika, Kamis (30/7).

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Singapura menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, si AL tidak mengalami kekerasan seksual. Hal itu didukung oleh fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan media dari RS KK Women's and Children's Hospital yang tidak menemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan si anak. Malahan, DR dan suaminya yang berulang-ulang menanyakan kepada si anak apakah ia mengalami kekerasan seksual, si anak selalu mengatakan tidak pernah.

Hasil pemeriksaan medis RS KK Women's and Children's Hospital tersebut dilakukan oleh tim dokter yang meliputi ahli bedah, ahli anastesi dan ahli psikologi. Agar hasilnya akurat, pemeriksaan dilakukan melalui proses anuskopi lengkap dimana anak harus dibius total (anastesi) dulu, sehingga bagian dalam anus dapat terlihat jelas.

Pemeriksaan inilah yang tidak dilakukan di Indonesia. Karena si anak hanya diperiksa di Unit Gawat Darurat. Sementara proses anuskopi tidak dilakukan.

Selain itu, pengadilan juga menemukan bukti pesan tertulis yang dikirimkan DR (ibu dari AL) kepada seorang temannya yang mengomentari pemberitaan media massa mengenai kasus ini. Dalam pesan itu DR menyatakan bahwa berita-berita di media berlebihan dan ia tidak pernah mengatakan (di media) kalau anaknya mengalami kekerasan seksual lebih dari 20 kali.

Tak hanya sampai di situ, terkait tuduhan kepada JIS, pengadilan tidak menemukan bukti atas tuduhan sekolah menutup-nutupi kasus yang terjadi. Sekolah justru terbukti berinisiatif melakukan investigasi mengenai kejadian ini secara sukarela.

Tracy Bantleman (isteri dari guru Neil Bantleman) mengaku menghormati putusan Pengadilan Singapura tersebut. "Saya percaya putusan tersebut adil dan kuat karena didasari oleh bukti-bukti yang sahih. Semoga keputusan ini dapat menjadi jalan bagi Neil dan Ferdi meraih keadilan dan kebenaran atas tuduhan yang tidak pernah mereka lakukan," katanya.

 

Sebelumnya, berkat laporan dari DR (ibu dari AL) terkait dugaan adanya kekerasan seksual terhadap AL, Neil dan Ferdi telah ditetapkan sebagai terdakwa. Namun, selama persidangan, tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan adanya kekerasan seksual terhadap anak-anak itu. Setelah Neil dan Ferdi ditahan dan menjadi pesakitan, JIS digugat senilai US 125 juta atau lebih dari Rp 1,6 triliun oleh orangtua yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement