Ahad 21 Jul 2019 13:10 WIB

Korban Pelecehan di JIS Surati Presiden

Neil Bantleman mendapat grasi pada 19 Juni 2019

Canadian teacher Neil Bantleman, right, walks with Indonesian teaching assistant, Ferdinant Tjiong prior to the start of their trial hearing at South Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, Dec. 2, 2014.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Canadian teacher Neil Bantleman, right, walks with Indonesian teaching assistant, Ferdinant Tjiong prior to the start of their trial hearing at South Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, Dec. 2, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga korban pelecehan seksual di sekolah internasional Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) mengirim surat pada presiden Joko Widodo. Surat ini sebagai respons atas grasi yang diberikan pada pelaku, Neil Bantleman (WNA asal Kanada), beberapa waktu lalu.

Surat yang dibuat oleh kuasa hukum keluarga korban, Tommy Sihotang, tanggal 15 Juli 2019 tersebut, meminta perlindungan hukum pada presiden dalam kasus perdata, buntut dari kasus tersebut yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami kaget Neil dapat grasi, sekarang dia pulang ke negaranya meninggalkan tanggung jawab sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan klien kami. Kami meminta perlindungan hukum pada presiden," kata Tommy Sihotang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

Peelindungan hukum tersebut, menurut Tommy adalah memediasi antara pihak korban dengan tersangka dan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan pelaku.

Lebih lanjut, Tommy mengatakan keluarnya grasi atau pengampunan yang menurut hukum Indonesia berarti yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya dan meminta ampun.

"Nah itu sebenarnya semakin memperkuat gugatan perdata kami karena mengakui kesalahannya dan minta ampun itu sebabnya surat ini berisi permohonan supaya bapak presiden memediasi pihak-pihak terkait," ucap Tommy.

Pertimbangannya, kata Tommy, adalah karena perbuatan tersebut telah menghancurkan masa depan korban.

"Bahkan pak Altijo Altkotsar (hakim) waktu tahapan sampai di kasasi, menambah satu tahun hukumannya dengan alasan dia telah merusak masa depan anak anak, (namun) dia tidak mengakui perbuatannya yang pedophilia itu. Inilah yang sudah kami kirimkan agar presiden memediasi kami dengan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan Neil," ucapnya. 

Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa JakartaInternational School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 19 Juni lalu.

"Neil Bantleman mendapat grasi dari presiden pada 19 Juni 2019," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade Kusmato saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement