Jumat 26 Feb 2016 15:22 WIB

Pemerintah Kanada Kecewa dengan Vonis Guru JIS

Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (dua kanan) beserta istri (kanan) dan Ferdinand Tjiong (kiri) beserta istri (dua kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (dua kanan) beserta istri (kanan) dan Ferdinand Tjiong (kiri) beserta istri (dua kiri) saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kanada melalui Menteri Luar Negeri Stephane Dion mengaku terkejut sekaligus kecewa atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman, terpidana pencabulan terhadap muridnya.

"Kami sangat kecewa dan terkejut karena Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis atas Neil Bantleman dan rekannya, Ferdi Tjiong, tidak berdasarkan bukti yang cukup," ujar Menteri Dion dalam keterangan yang dikutip dari laman berita resmi Pemerintah Kanada di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia, putusan hukuman yang dijatuhkan pada Neil tidak adil mengingat banyaknya penyimpangan dalam proses pengusutan perkara hingga peradilan di mana semua bukti yang diajukan tim kuasa hukum Neil ditolak.

"Neil tidak diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Meskipun pemerintah Kanada telah meminta agar proses hukum diulang, kasus ini tetap tidak ditangani secara adil dan transparan," tuturnya.

Menlu Dion juga mengatakan bahwa putusan peradilan Indonesia atas kasus ini memiliki dampak serius terhadap sejarah panjang hubungan kerja sama Kanada-Indonesia, khususnya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara yang aman untuk bekerja, berwisata, ataupun berinvestasi.

Dalam pernyataan resminya, Dion juga menegaskan bahwa Pemerintah Kanada akan terus membawa kasus yang melibatkan Neil Bantleman ini hingga tingkat tertinggi. "Kami akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil," ujar dia.

Pada Jumat dini hari, Neil Bantleman menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali setelah sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai guru JIS, Ferdinand Tjiong, dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Ferdinand Tjong harus langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Pada Rabu (24/2), majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, anggota majelis Suhadi dan Salman Luthan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Neil Bantleman yang berkewarganegaraan Inggris-Kanada serta rekannya Ferdinand Tjiong karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement