REPUBLIKA.CO.ID, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Makamah Agung (MA) dalam putusannya yang mengatakan bahwa dua guru Jakarta International School (JIS) bersalah dalam kasus kekerasan seksual kepada murid sekolah tersebut.
Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana. Hal menimbulkan reaksi positif dari Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
“Kita (LPSK) apresiasi putusan hakim-hakim agung MA, ini membuktikan hakim-hakim agung itu memiliki kredibilitas. Mereka tidak bisa dipengaruhi selain karena faktor hukum. Kita yakin dan percaya hakim agung di Makamah Agung masih memiliki hati nurani dan memutuskan berdasarkan fakta hukum” ujar Hasto dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/2).
Ia juga menambahkan keluarnya keputusan bersalah terhadap dua guru JIS tersebut hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Diharapkan nantinya kasus pelecahan seksual terhadap anak terutama di dunia pendidikan tidak kembali terulang.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis mereka selama 10 tahun penjara. Sedangkan hal ini membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.150/Pid 2015/Pid DKI tanggal 10 Agustus 2015. Pada putusan PT DKI Jakarta ini, kedua tersangka divonis bebas.
Dengan kasus ini pula diharapkan kepada para korban dan masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui terjadinya tindak pidana ini. Masyarakat juga harus bersatu dalam menghentikan meluasnya aksi kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak-anak.