Jumat 05 Jun 2015 14:30 WIB
Kasus Novel Baswedan

Saksi Ahli Sebut Surat Penangkapan Novel tidak Kedaluwarsa

Rep: rahmat fajar/ Red: Taufik Rachman
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Perdana. Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan. Hari ini, agenda sidang merupakan saksi dari termohon dalam hal ini polri.

Saksi ahli polri yang juga pakar hukum pidana, Chairul Huda mengatakan, dalam hukum pidana hanya tiga hal surat penangkapan disebut sudah kadaluwarsa. Tiga hal tersebut yaitu tentang pengaduan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana."Di luar itu gak ada kadaluwarsa," ujarnya, dalam keterangannya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Akan tetapi, Chairul menilai, surat penangkapan terhadap Novel lebih kepada apakah masih berlaku atau tidak. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan pemberi perintah dan yang diperintah. Misalnya, pemberi perintah sudah pindah tugas sehingga perintahnya tidak berlaku lagi.

Selain itu, Chairul menambahkan, terkait dengan pasal 19 ayat 1 KUHAP diatur waktu 1x24 jam pada saat masa penangkapan. Untuk itu, bukan dilihat sejak dikeluarkannya surat penangkapan.

Sebelumnya, pemohon mempermasalahkan surat penangkapan yang dinilai kadaluwarsa. Sebab, surat penangkapan yang dikeluarkan Direktoran Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri tertanggal 24 April 2015. Sedangkan penangkapan dilaksanakan pada 1 Mei 2015. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement