Senin 16 Sep 2013 17:39 WIB

Naik 183,54 M, Pemkot Tangerang Rencanakan RAPBD 3,19 T

Rep: N C12/Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pemkot Tangerang
Foto: ppid-infokom.tangerangkota.go.id
Pemkot Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan Raperda APBD (RAPBD) perubahan tahun anggaran 2013 sebesar Rp 3,19 triliun atau naik Rp 183,54 miliar. Sebelumnya total besaran APBD murni tahun 2013 sebesar Rp 3,009 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah memaparkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tentang besaran Raperda APBD perubahan tahun 2013.

"RAPBD sebesar Rp 3,19 triliun naik menjadi Rp 183,54 miliar dari sebelumnya Rp 3,009 triliun," katanya usai rapat paripurna di kantor Pusmpekot Tangerang, Senin (16/9).

Kenaikan anggaran tersebut diantaranya karena adanya berbagai urusan yang belum terselesaikan.

Menurut dia, untuk RAPBD tahun 2013 mencakup 32 urusan baik yang sudah terlaksana maupun belum. Di antaranya untuk program multiguna atau pelayanan kesehatan gratis masih terdapat hambatan.

Sebab ada enam rumah sakit yang ingin segera mencairkan tagihan kepada pemkot. Selain itu terkait pembangunan RSU Kota Tangerang yang sampai saat ini belum selesai baru 92 persen.

Sebab masih terkendala oleh penyediaan peralatan maupun penyediaan sarana lainnya. "Kita sudah menyampaikan, jadi nanti menunggu tanggapan dari DPRD terkait RAPBD tersebut. Harapannya bisa dipercepat mengingat kebutuhan anggaran sudah mendesak," tuturnya.

Ia mengatakan untuk wilayah Banten lainnya sudah mendapat pengesahan. Sehingga hanya Kota Tangerang saja yang anggarannya belum disahkan. Pemkot Tangerang akan berkoordinasi dengan seluruh Satuan Perangkat Kerja Dinas (SKPD) terkait penerapan anggaran tersebut.

Selain itu, adapula rencana untuk tiga Raperda tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). Di antaranya mencakup RDTR untuk tata kota Kota Tangerang, Kecamatan Batu Ceper dan Kecamatan Benda.

Hal itu untuk melakukan penataan dan pengelolaan tata ruang sesuai peraturan daerah berdasarkan zonasi. Penataan tata ruang nantinya akan diserahkan berdasarkan tingkat kecamatan setelah memperoleh persetujuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement