REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Masyarakat Kota Tangerang kini bisa mengajukan santunan kematian kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Santunan senilai Rp 3 juta tersebut dapat diajukan kepada wali kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan santunan kematian. Bentuk dokumen, di antaranya foto kopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa ahli waris bermeterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.
Lalu surat keterangan terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), KTP elektronik pemohon, kartu keluarga (KK) penduduk miskin yang meninggal dunia. Khusus untuk bayi baru lahir yang meninggal dari keluarga miskin dapat melampirkan surat keterangan dari bidan atau dokter dan kelurahan, dan nomor rekening pemohon.
"Adapun surat permohonan disampaikan melalui Dinas Sosial paling lambat 40 hari kerja, terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal," kata Mulyani di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (13/7/2024).
Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyalurkan santunan kematian kepada 87 keluarga prasejahtera penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS, dan terverifikasi merujuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin berharap, bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi dara para penerima manfaat yang membutuhkan. "Terutama bagi mereka kurang beruntung atau tulang punggung dalam keluarganya meninggal dunia," tuturnya.
Nurdin mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap sesama dengan saling membantu jika ada kerabat atau orang terdekat yang membutuhkan bantuan. "Tolong dibantu atau minimal bisa dibantu didaftarkan agar dapat diberikan bantuan apabila sesuai dengan kriteria," kata Nurdin.