REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Banten menyediakan layanan aduan untuk warga yang mendapati SPBU bertindak nakal seperti mencurangi takaran.
Kasi Perlindungan Konsumen dan Terbit Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang Teguh Heriyadi mengatakan informasi terkait metrologi legal dan kanal pengaduan hasil pengukuran yang meragukan, masyarakat dapat mengakses di nomor 0812-3582-7972.
"Bisa juga akses melalui email di [email protected] atau Instagram @metrologitangerangkota. Ini untuk memastikan tidak adanya kecurangan dalam tera timbangan SPBU," katanya, Selasa (2/4/2024).
Ia menjelaskan dua hari menggelar uji tera di sejumlah SPBU jalur mudik, tidak ditemukan adanya kecurangan. Artinya, antara jumlah yang tertera dan BBM yang dikeluarkan sama.
"Bahkan, kami juga mengecek buku laporan dari pengawasan SPBU terkait pendistribusian. Segala administrasi juga kita cek secara berkala,” katanya.
Teguh berharap dengan uji tera yang dilakukan berkala, terlebih intensif menjelang arus mudik, serta dibukanya layanan aduan dapat memberikan kenyamanan pada masyarakat, khususnya para pemudik.
“Masyarakat ataupun pemudik untuk tidak khawatir dengan permasalahan kecurangan BBM. Pemkot Tangerang berupaya semaksimal mungkin memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi BBM yang sesuai dengan takaran,” kata dia.