REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mendalami informasi terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jika masih ada kebutuhan untuk pendalaman informasi, termasuk dari pihak yang sudah dicekal ke luar negeri, maka pemanggilan akan dilakukan untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh. KPK diketahui mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji, di mana alokasi kuota tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.