REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI menyiapkan penerapan satu jenis paspor nasional pada tahun 2027. Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan, transformasi layanan itu wujud penyederhanaan layanan publik dan peningkatan keamanan dokumen perjalanan.
Saat ini, Ditjen Imigrasi Kemenimipas memiliki dua jenis paspor yang diterbitkan untuk masyarakat, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik dengan bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat saat ini masih terbatas di beberapa kantor imigrasi yang telah ditentukan saja.
Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini, belum berlaku seumur hidup dan akan berubah setiap kali dilakukan penerbitan paspor baru. Dengan langkah penerapan satu paspor nasional, nantinya tidak ada lagi perbedaan jenis paspor.
"Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat," katanya.
Agus juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor saat memperbarui masa berlaku paspor.