REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan perkara mantan wakil menteri ketenagakerjaan (wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan (IEG) pada Kamis (18/12/2025). Perkara Noel dan 10 tersangka lain terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Dijadwalkan besok (Kamis) akan dilakukan tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan KPK hingga saat ini, masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut. "Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka," katanya.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel sebagai wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Pada tanggal yang sama, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, Prabowo malah mencopotnya dari posisi wamenaker. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
- Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
- Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
- Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK)
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
- Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
- Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
- Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
- Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
- Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).