Sabtu 17 Jan 2026 06:47 WIB

KPK Telusuri Emas 1,3 Kg dari OTT Pejabat Pajak Jakut

Pejabat Kantor Pajak Madya Jakut menerima Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya PBB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut asal-usul barang bukti logam mulia seberat 1,3 kilogram (kg) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026. Nilai emas itu jika diuangkan sekitar Rp 3,42 miliar.

"Ini masih ditelusuri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga

Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait. "Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan," katanya.

Menurut Budi, penyidik KPK sejauh ini, menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada. "Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement