Senin 02 Feb 2026 23:22 WIB

Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen, KPK Sentil Pejabat

Para pejabat negara punya waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengisi LHKPN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tingkat kepatuhan pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 hanya mencapai 32,52 persen per 31 Januari 2026. KPK memandang jumlah itu terbilang rendah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Sehingga para pejabat negara punya waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengisinya. 

Baca Juga

"Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan," kata Budi dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Oleh karena itu, kata dia, KPK mewanti-wanti Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum menyetorkan LHKPN supaya menyampaikan laporan secepatnya. Laporan itu pun harus disetorkan secara benar dan lengkap. 

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia," ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement