REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya bersiap menyambut berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru. Di dalam KUHP baru itu ada tercantum soal hukuman pidana alternatif untuk pidana di bawah lima tahun.
Agus mengatakan sudah menginstruksikan kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan untuk bersiap. "Nanti mereka koordinasi dengan hakim, jaksa, bahkan wali kota untuk pidana alternatifnya. Hukuman bisa dalam bentuk kerja sosial," kata Agus, dalam pertemuan dengan pemimpin media massa, Senin (23/12/2025).
Bagaimana soal pengawasan? Menteri Imipas mengatakan pengawasan itu menjadi tanggungjawab kejaksaan dan kepala lapas. Karena itu koordinasi kedua lembaga nantinya harus benar-benar baik di lapangan.
Sebelumnya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, memperkuat keadilan berbasis hak asasi manusia.
"Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat hukum pidana yang lebih humanis dan menjunjung hak asasi manusia melalui implementasi KUHP baru," kata Otto saat menjadi narasumber seminar nasional di Gresik, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara.
Otto mengatakan KUHP baru merupakan tonggak sejarah setelah Indonesia lebih dari satu abad menggunakan aturan hukum warisan kolonial.
Dia menjelaskan perubahan mendasar KUHP baru berupa pergeseran dari crime control model menjadi due process of law, yang menekankan keadilan prosedural, penerapan keadilan restoratif, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.