Rabu 17 Dec 2025 15:16 WIB

Hakim Berharap Damai, Begini Kondisi Ridwan Kamil Setelah Digugat Cerai Atalia

Sidang ditunda hingga 21 Januari tahun 2026 menunggu hasil mediasi.

Anggota DPR RI Atalia Praratya batal menghadiri sidang mediasi perkara gugatan cerai terhadap suaminya Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Debi Agusfriansa.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Anggota DPR RI Atalia Praratya batal menghadiri sidang mediasi perkara gugatan cerai terhadap suaminya Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025). Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Debi Agusfriansa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama, Kota Bandung Rabu (17/12/2025). Agenda sidang memeriksa dokumen-dokumen kuasa hukum dan membahas tahap mediasi.

Ketua majelis hakim Muslim yang memimpin sidang menuturkan para pihak dipersilahkan untuk bertemu dengan mediator membahas rencana sidang mediasi. Selanjutnya sidang ditunda hingga 21 Januari tahun 2026 menunggu hasil mediasi.

Baca Juga

Saat mediasi berlangsung nanti, ia menuturkan para prinsipal harus hadir. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan dokumen keterangan resmi dan memiliki tanda kuasa atau kewenangan boleh mengambil keputusan.

"Para pihak ke mediator nanti untuk membuat jadwal. Nanti para pihak harus hadir," ucap dia di persidangan, Rabu (17/12/2025).

Ia berharap sidang mediasi berjalan lancar dan menghasilkan perdamaian. "Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian," ungkap dia.

Kondisi tenang

Sementara itu, Wenda Aluwi kuasa hukum Ridwan Kamil menuturkan pihaknya menunggu jadwal sidang mediasi. Ia mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi lebih tenang.

"Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik," kata dia.

Debi Agusfriansa kuasa hukum Atalia mengaku enggan berkomentar banyak terkait alasan kliennya mengajukan gugatan karena sudah masuk materi pemeriksaan sidang. "Kalau itu masuk materi gugatan," kata dia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement