REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama, Kota Bandung Rabu (17/12/2025). Agenda sidang memeriksa dokumen-dokumen kuasa hukum dan membahas tahap mediasi.
Ketua majelis hakim Muslim yang memimpin sidang menuturkan para pihak dipersilahkan untuk bertemu dengan mediator membahas rencana sidang mediasi. Selanjutnya sidang ditunda hingga 21 Januari tahun 2026 menunggu hasil mediasi.
Saat mediasi berlangsung nanti, ia menuturkan para prinsipal harus hadir. Apabila diwakilkan maka harus menyertakan dokumen keterangan resmi dan memiliki tanda kuasa atau kewenangan boleh mengambil keputusan.
"Para pihak ke mediator nanti untuk membuat jadwal. Nanti para pihak harus hadir," ucap dia di persidangan, Rabu (17/12/2025).
Ia berharap sidang mediasi berjalan lancar dan menghasilkan perdamaian. "Kami berharap berjalan dengan baik dan terjadi perdamaian," ungkap dia.
Kondisi tenang
Sementara itu, Wenda Aluwi kuasa hukum Ridwan Kamil menuturkan pihaknya menunggu jadwal sidang mediasi. Ia mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi lebih tenang.
"Saya ketemu beliau dua hari yang lalu, jadi sudah dalam kondisi yang tenang dan baik," kata dia.
Debi Agusfriansa kuasa hukum Atalia mengaku enggan berkomentar banyak terkait alasan kliennya mengajukan gugatan karena sudah masuk materi pemeriksaan sidang. "Kalau itu masuk materi gugatan," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram