REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polisi resmi menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob pelaku ujaran kebencian di media sosial yang viral resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli.
Resbob yang memakai baju tahanan terlihat tertunduk lesu dengan borgol ditangannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan penyidik menetapkan pelaku ujaran kebencian Resbob sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Terdiri dari keterangan saksi dan ahli.
Pihaknya pun telah melakukan gelar perkara usai pelaku diamankan di Semarang dan dibawa ke markas Polda Jawa Barat. Selain itu, terdapat masukan dari para penyidik yang mengusut kasus tersebut.
"Berbekal beberapa alat bukti yang cukup seperti terlihat di sini alat bukti keterangan saksi dan ahli sudah cukup melakukan upaya penangkapan, setelah dibawa ke sini digelar perkara dan mendapatkan masukan penyidik resmi menetapkan tersangka," ucap Kapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut tersangka ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya berpindah-pindah tempat ke Surabaya dan lainnya. Pelaku dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 dan atau pasal 34 juncto pasal 50 undang-undang tentang perubahan kedua undang-undang Informasi transaksi elektronik (ITE). "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ungkap dia.
Kapolda Jawa Barat menambahkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan menyangkut keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Lihat postingan ini di Instagram