Rabu 10 Sep 2025 15:35 WIB

TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi, Ini Penjelasan Kapuspen

TNI menilai Ferry Irwandi melakukan provokasi hingga kebencian melalui media sosial.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ferry Irwandi
Foto: Tangkapan Layar Youtube Ferry Irrwandi
Ferry Irwandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. CEO Malaka Project itu diduga melakukan provokasi hingga menyebarkan kebencian melalui media sosial yang mendiskreditkan TNI.

Freddy mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan aparat kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi pada Senin (8/9/2025). Dalam konsultasi itu, TNI menemukan adanya dugaan upaya provokasi, fitnah, ujaran kebencian, hingga disinformasi yang dilakukan pegiat media sosial itu. 

Baca Juga

"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (10/9/2025).

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Freddy tidak hanya merugikan pihak TNI. Lebih dari itu, tindakan orang yang kerap dianggap influencer itu juga disebut meresahkan masyarakat luas. Bahkan, hal itu dinilai berpotensi memecah belah persatuan, termasuk antara TNI dan Polri 

"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan, mengadu domba antara masyarakat dengan aparat, maupun antara aparat TNI dengan Polri," ujar Freddy.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia menjelaskan, dalam konsultasi itu, Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah institusi negara.

"Pencemaran nama baik. Institusi," kata dia, Selasa (9/8/2025).

Diketahui, Ferry sempat menyatakan bahwa dalang pelaku kerusuhan di sejumlah kota pada akhir Agustus lalu dapat dilakukan dengan mudah apabila pihak berwenang serius memanfaatkan teknologi analisis data dan jejak digital di media sosial. Hal itu disampaikan Ferry dalam suatu acara dialog di sebuah stasiun televisi 2 September 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement