Rabu 10 Sep 2025 12:58 WIB

IPW tak Sepakat Langkah Dansitber TNI Polisikan Ferry Irwandi, Ini Alasannya

Aduan TNI terhadap Ferry Irwandi dinilai tak punya legal standing.

Ferry Irwandi
Foto: Tangkapan Layar Youtube Ferry Irrwandi
Ferry Irwandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak polisi menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI Brigjen JO. Sembiring terhadap Ferry Irwandi. IPW menilai aduan itu tak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

"Indonesia Police Watch mendesak Polri untuk menghentikan memproses hukum pengaduan Dansatsiber TNI pada saudara Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Republika, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga

Sugeng menjelaskan kritik yang disampaikan Ferry Irwandi termasuk hak menyatakan pendapat di muka umum. Bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.

Kemudian berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi.

"Berdasarkan putusan MK, secara implisit lembaga pemerintah, lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE," ujar Sugeng.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement