REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta aparat bertindak sesuai koridor hukum terkait rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi terhadap TNI. Pasalnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Dave mengatakan, setiap warga negara memiliki hak dan posisi yang sama di hadapan hukum. Karena itu, upaya yang dilakukan oleh sejumlah perwira TNI untuk melaporkan CEO Malaka Project itu merupakan hak dan otoritas mereka.
"Nah sekarang tinggal bagaimana aparat hukum menerima dan memproses. Bilamana ini sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka itu bisa dilanjutkan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/9/2025).
Meski begitu, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan oleh TNI kepada Polda Metro Jaya, pelaporan terkait kasus pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan atas nama institusi. Hal itu diatur dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Sekarang kembali lagi kepada para aparatur ini, untuk bisa bertindak sesuai dengan koridor hukum yang kita miliki," ujar Dave.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya tetap akan menimbang langkah hukum yang bakal diambil. Meski ada putusan MK, langkah hukum dinilai tetap bisa dilakukan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu.
Ia menegaskan, langkah hukum itu bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Lebih dari itu, langkah hukum dilakukan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional.
"Sebagai warga negara, kita semua harus lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," ujar Freddy.