Kamis 11 Sep 2025 16:36 WIB

Menko Yusril: TNI tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

Pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah perseorangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahenda
Foto: Dok Republika
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahenda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik. Menurut Yusril, rencana pelaporan itu tidak tepat.

Hal ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 1 Tahun 2024. Yusril menegaskan pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan (individu) bukan institusi.

Baca Juga

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Yusril menyebut TNI tak dapat mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baik secara institusi. "Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Yusril.

Hal itu diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement