REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto secara langsung menegaskan komitmen pemerintah membentuk komisi reformasi kepolisian. Yusril menyebut, Presiden berbicara kepadanya agar pembentukan komisi itu segera dipercepat untuk merumuskan perubahan mendasar.
"Kalau hal yang ini saya konkret, karena Pak Presiden berbicara, mengatakan kepada saya, dia bilang, Pak Prof ini segera nanti kita akan bentuk komisi reformasi kepolisian ini, dan akan bekerja mungkin beberapa bulan nanti kita harapkan sudah ada hasilnya, disampaikan kepada saya," kata Yusril, Selasa (16/9/2025).
Yusril menjelaskan, komisi reformasi kepolisian yang dimaksud Presiden akan bertugas melakukan pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup tugas, dan kewenangan Polri. Menurutnya, UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade sudah saatnya dievaluasi secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan masyarakat.
"Tugas daripada komisi ini betul-betul melakukan reformasi yaitu pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkung tugas, dan kewenangan dari Kepolisian Negara kita," katanya.
“Mungkin undang-undang yang sudah diperlakukan lebih dari 20 tahun itu, sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi kepolisian kita,” ujarnya menambahkan.