Rabu 10 Sep 2025 14:41 WIB

YLBHI Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Ferry Irwandi oleh Jenderal TNI

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam kedatangan sejumlah perwira TNI ke Polda Metro.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam kedatangan sejumlah perwira TNI ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi, pada Senin (8/9/2025). Hal itu juga dianggap sebagai bentuk intimidasi aparat kepada warga sipil.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, upaya kriminalisasi yang dilakukan TNI kepada CEO Malaka Project itu merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi. Menurut dia, langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya merupakan intimidasi. 

Baca Juga

"Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menimbulkan kesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum," kata dia melalui keterangannya, yang dikonfirmasi Republika, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, TNI juga tidak menerangkan tuduhan terhadap Ferry secara rinci, selain menyebut pernyataan yang pernah dia lontarkan mengenai algoritma internet. Bahkan, Ferry sendiri mengaku tidak tahu letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Meski begitu, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Ferry akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik. 

"Ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry ini berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil. Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik," ujar Isnur. 

Ia mengakui, TNI dimungkinkan terlibat dalam patroli siber. Namun, keterlibatan TNI adalah untuk membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber. Karena itu, tugas TNI dalam siber hanya membantu otoritas yang berwenang di bidang siber dan hanya dalam ruang lingkup pertahanan dalam kerangka menghadapi perang.

"Pada titik ini, kedatangan Dansat Siber TNI dalam urusan berkait Ferry Irwandi dapat dikatakan menyalahi UU TNI itu sendiri," kata dia.

Isnur mengatakan, pelibatan TNI dalam pertahanan siber tidak pernah dimaksudkan untuk urusan politik dalam negeri, apalagi memata-matai warga negaranya sendiri. Keterlibatan TNI dalam urusan internal dalam negeri hingga memata-matai warga negaranya adalah bentuk nyata pengaburan batas antara urusan dalam negeri dan urusan pertahanan yang mana mengancam demokrasi.

"Koalisi menilai, adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement