Sabtu 02 Aug 2025 00:18 WIB

Apa Alasan Presiden Beri Hasto Amnesti dan Tom Lembong Abolisi?

Kumpulan mantan pegawai KPK menilai pemberian amnesti kasus korupsi berbahaya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, tidak ada alasan khusus terkait perlakuan berbeda dari dua kasus itu, kasus Hasto dan Tom Lembong. 

"Apakah tepat amnesti diberikan kepada Pak Hasto karena belum inkrah? Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah. Enggak ada," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). 

Baca Juga

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara seturut UUD 1945 untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan melalui pertimbangan dan persetujuan DPR. Sedangkan amnesti, adalah hak prerogatif presiden dalam UUD 1945 untuk memberikan pengampunan kepada orang atau kelompok orang yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana terkait.

Menurut Menkum, pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong sesuai dengan penilaian Prabowo dalam memandang kasus yang dihadapi oleh yang bersangkutan. Namun, tidak ada maksud tertentu dalam penyelesaian kasus itu.  "Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, itu soal penilaian Presiden," kata dia.

Supratman menjelaskan, amnesti dan abolisi pada dasarnya memiliki kegunaan yang hampir sama. Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa abolisi merupakan pengampunan yang berakibat penghentian proses hukum.

"Nah karena itu, kalau untuk yang abolisi adalah menghentikan penuntutan. Jadi, akibatnya itu kurang lebih sama," kata dia. Ia menilai, perbedaan itu sudah tidak perlu lagi untuk dipersoalkan. Pasalnya, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. 

"Jadi saya berharap diskusi kita, diskursus kita, tidak lagi mempersoalkan soal kenapa. Karena itu juga sesungguhnya adalah merupakan hak prerogatif presiden," ujar Supratman.

Diketahui, Hasto bukan satu-satunya orang yang diberikan amnesti oleh Prabowo. Termasuk Hasto, dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, terdapat 1.178 orang yang diberikan amnesti oleh Presiden. Sementara itu, Tom menjadi satu-satunya orang yang diberikan abolisi, sesuai dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan bahwa dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.

Kasus hukum...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement