Jumat 01 Aug 2025 23:15 WIB

Bebas dari Rutan KPK, Hasto akan Ambil Kuliah Hukum di Universitas Terbuka

Hasto mengaku banyak belajar tentang kehidupan selama menjadi tahanan KPK.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Terdakwa Hasto Kristiyanto berjalan keluar Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas  dari tahanan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Hasto diketahui telah diconis hukuman 3,5 tahun kurungan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti tersebut membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Hasto Kristiyanto berjalan keluar Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari tahanan usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Hasto diketahui telah diconis hukuman 3,5 tahun kurungan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti tersebut membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025) malam. Kebebasan itu bisa didapatkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.

Hasto mengaku banyak belajar tentang kehidupan selama menjadi tahanan KPK. Hal itu membuatnya lebih banyak menunduk selama menjadi tahanan.

Baca Juga

"Selama menjadi tahanan di KPK, yang sejak awal saya katakan saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar dengan kepala tegak. Tetapi ternyata saya lebih merunduk karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini," kata dia.

Dengan berbagai pelajaran itu, Hasto akhirnya membuat keputusan untuk kuliah hukum. Hal itu dilakukan agar lebih bisa menyuarakan mengenai urusan penegakan hukum dan persoalan antikorupsi.

"Maka saya mengambil S1 di UT (Universitas Terbuka) dan sudah diterima sebagai mahasiswa. Saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya, karena republik ini dibangun dengan suatu semangat keadilan mewujudkan kemanusiaan," kata dia.

Prabowo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres itu menjadi dasar untuk Hasto dan seribuan narapidana lainnya mendapatkan amnesti dari Presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement