REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/8/2025) malam. Kebebasan itu bisa didapatkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepadanya.
Hasto mengaku banyak belajar tentang kehidupan selama menjadi tahanan KPK. Hal itu membuatnya lebih banyak menunduk selama menjadi tahanan.
"Selama menjadi tahanan di KPK, yang sejak awal saya katakan saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar dengan kepala tegak. Tetapi ternyata saya lebih merunduk karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini," kata dia.
Dengan berbagai pelajaran itu, Hasto akhirnya membuat keputusan untuk kuliah hukum. Hal itu dilakukan agar lebih bisa menyuarakan mengenai urusan penegakan hukum dan persoalan antikorupsi.
"Maka saya mengambil S1 di UT (Universitas Terbuka) dan sudah diterima sebagai mahasiswa. Saya sudah menetapkan langkah-langkah selanjutnya, karena republik ini dibangun dengan suatu semangat keadilan mewujudkan kemanusiaan," kata dia.
Prabowo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Keppres itu menjadi dasar untuk Hasto dan seribuan narapidana lainnya mendapatkan amnesti dari Presiden.