Jumat 01 Aug 2025 14:07 WIB

KPK Tunggu Surat dari Prabowo Sebelum Bebaskan Hasto

KPK menilai Hasto tetap bersalah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan pihaknya masih menantikan surat dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pembebasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diampuni Prabowo melalui mekanisme amnesti. 

"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

Baca Juga

Tanak menjelaskan Amnesti adalah bagian dari kebijakan terhadap terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," ujar Tanak. 

Dengan demikian, Tanak menyebut amnesti yang diberikan kepada Hasto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga Hasto sebenarnya tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," ujar Tanak. 

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan  pengampunan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto guna menjaga kondusifitas. 

"Karena semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan," kata Supratman di DPR RI pada Kamis (31/7/2025). 

Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti. Supratman menegaskan pengampunan ini ditujukan guna merajut kebersamaan sesama anak bangsa. Supratman berharap pengampunan ini pula dapat menjamin kondusivitas bernegara. 

"Nah karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti, itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan diantara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia," ujar Supratman. 

Tapi Supratman meyakini ada pertimbangan subjektif atas pengampunan tersebut. Hanya saja, Supratman enggan menerangkannya. 

"Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik. Saya rasa itu," ujar Supratman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement