Jumat 01 Aug 2025 10:20 WIB

Jimly Asshiddiqie: Amnesti tak Berarti Tom Lembong dan Hasto Terbukti Bersalah

Amnesti dan Abolisi diharapkan bisa meredakan ketegangan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi amnesti dan abolisi yang diberikan Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristianto. Pemberian pengampunan ini bukan berarti Tom Lembong maupun Hasto terbukti melakukan korupsi.

“Kita harus apresiasi terhadap keputusan Presiden Prabowo setelah mendapat pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom dan Hasto,” ungkap Jimly, Jumat (1/8/2025).

Mantan presiden BJ Habibie pernah melakukan langkah serupa. Saat itu, empat hari setelah menjabat presiden, Habibie pada 25 Mei 1998 mengeluarkan kebijakan untuk meredakan ketegangan politik dengan memberikan amnesti kepada aktivis-aktivis gerakan yang diproses hukum. Setelah itu pada 15 Agustus 1998, Habibie juga mengeluarkan amnesti kepada narapidana yang berkaitan dengan Timor-Timur, Papua, dan Aceh. 

Jimly berharap langkah ini bisa mengurangi ketegangan politik. “Tom Lembong pendukung Anies-Muhaimin, sedangkan Hasto Kristianto adalah Sekjen PDIP. Nah ini kan mengurangi ketegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ungkapnya.

Apakah kalau diterima berarti Tom Lembong maupun Hasto mengakui kesalahan?. Menurut Jimly tidak bisa ditafsirkan seperti itu. “Abolisi itu menghapuskan semuanya. Tidak bisa ditafsirkan implisit seperti itu,” kata Jimly, yang juga mantan anggota DPD RI tersebut.

Proses hukum Hasto maupun Tom Lembong masih berjalan di pengadilan dan belum inkrah. Sehingga tidak bisa disebut mereka terbukti bersalah, karena mereka masih banding. “Tapi oleh Presiden pidananya dihapuskan, hukumannya juga dihapuskan, dan itu tidak bisa ditafsirkan mereka bersalah,” papar mantan ketua umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini.

Dengan pemberian amnesti dan abolisi dari Prabowo, menurut Jimly, para pendukung Tom Lembong maupun Hasto bisa berterima kasih pada negara. Karena konteks pemberian ini adalah Prabowo sebagai kepala negara, bukan sebagai politikus. “Mudah-mudahan ini bisa meredakan ketegangan dari mereka yang berseteru,” ujarnya.

Ke depan, lanjutnya, semua elemen bangsa bisa bersatu tanpa menghilangkan daya kritis. “Tidak semua kebijakan pemerintah itu baik dan benar. Tetap saja perlu daya kritis masyarakat dibutuhkan. Tidak ada kekuasaan yang sempurna. Semua tetap harus saling cek and balance,” papar Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement