REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana dalam kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan atau ADP (39 tahun). Arya meninggal akibat mati lemas.
Dokter Forensik RSCM dr G Yoga Tohijiwa menjelaskan, tim telah melakukan visum dan autopsi terjadap jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan di tubuh korban.
Adapun luka di bagian luar itu di antaranya luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibir bawah bagian dalam, luka-luka lecet pada pipi kanan dan leher, yang terdiri dari satu buah luka lecet di pipi kanan dan ada lima buah luka lecet di bagian leher.
"Selanjutnya kami temukan pula adanya memar-memar pada kelopak atas mata kiri, ada memar juga pada bibir bawah bagian dalam, lengan atas kanan dan juga lengan bawah kanan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Memar itu masing-masing terdiri dari satu buah memar pada kelopak atas mata kiri, satu buah pada bibir bawah bagian dalam, dua pada lengan atas kanan, dan dua pada lengan bawah kanan
Yoga menambahkan, forensik juga melakukan autopsi menggunakan teknik khusus leher untuk mendalami terkait luka di bagian leher. Hasilnya, tidak ditemukan adanya resapan darah di otot-otot leher korban.
"Selanjutnya pada batang tenggorok itu berisi lendir dan busa halus berwarna putih kemerahan," kata dia.
Yoga menambahkan, forensik juga menemukan adanya sembab kedua paru. Sementara pada seluruh organ dalam ditemukan adanya pelebaran pembuluh darah dan juga bintik-bintik pendarahan.
View this post on Instagram