REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP). Polisi telah melakukan uji pemeriksaan dengan menguji kadar alkohol, sianida, arsenik, kimia organik volatil, dan kimia organik non volatil.
"Hal itu berdasarkan pemeriksaan dari otak, empedu, limpa, hati, ginjal, lambung, darah dan urine korban," kata Ahli Toksikologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, AKP Ade Laksono saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
"Pada tubuh korban hanya ditemukan zat paracetamol dan chlorpheniramine. Hal ini sesuai dengan temuan barang bukti berupa obat-obatan yang ditemukan oleh penyelidik," katanya.
Ia menjelaskan, zat paracetamol merupakan obat jenis analgesik dan antipiretik yang dapat meredakan nyeri dan menurunkan demam. Sedangkan zat chlorpheniramine merupakan antihistamin yang dapat meredakan gejala alergi seperti hidung tersumbat dan bersin serta memiliki efek mengantuk.
"Kombinasi kedua jenis senyawa tersebut biasa ditemukan pada obat flu dan demam yang umum beredar di pasaran," katanya. Ia juga menambahkan temuan ini menunjukkan adanya konsumsi atau paparan obat sebelum kematian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain. "Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli. "Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.