REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain. Artinya Arya, bukanlah korban pembunuhan.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputa saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Ia memastikan tidak ada pihak lain dalam kematian Arya. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap kasus itu. Salah satunya adalah memeriksa 24 saksi terkait kasus itu.
Puluhan saksi yang diperiksa itu adalah satu orang saksi dari keluarga, ligkungan tempat indekos, dari pingkungan tempat kerja, dan saksi yang menggambarkan profil korban.
View this post on Instagram