Rabu 16 Jul 2025 07:28 WIB

Kejagung: Korupsi Chromebook Dibahas Jurist Tan dan Nadiem Sebulan Sebelum Jadi Menteri

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan empat tersangka, termasuk stafsus Nadiem.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam progam digitaliasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, direncanakan sebelum Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditunjuk menjadi menteri. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, adanya perencanaan yang disusun sejak awal melibatkan peran para petinggi Google.

Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (15/7/2025) mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Pun kerugian keuangan negara dalam kasus itu ditetapkan sebesar Rp 1,98 triliun.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arif (IA) alias Ibam selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek. Adapun Nadiem masih berstatus sebagai saksi, meski sudah dua kali diperiksa sebagai.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021.

"Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam WIB.

Qohar mengatakan, tim penyidik masih menetapkan Nadiem sebagai saksi. Tetapi, sejumlah fakta penyidikan terungkap peran pendiri Gojek tersebut krusial sejak awal perkara korupsi.

Mas Menteri Core Team

Qohar mengungkapkan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti awal dari grup percakapan aplikasi WhatsApp (WA) bernama 'Mas Menteri Core Team'. Grup WA itu dibikin oleh Nadiem dan stafsus Fiona Handayani (FH) pada Agustus 2019. Menurut Qohar, di dalam grup percakapan seluler itu sudah dibahas terkait rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Adapun pembahasan itu terjadi sekitar satu bulan sebelum Nadiem diangkat menjadi menteri pada 19 Oktober 2019. Baik Nadiem dan Fiona sepertinya mendapat bocoran informasi sosok yang akan dilantik menjadi mendikbudristek periode 2019-2024.

"NAM dan FH membentuk grup WA bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada 19 Oktober 2019 sebagai menteri," kata Qohar.

Nadiem pun akhirnya didapuk menjadi mendikbudristek oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2025. Medio Desember 2019, tersangka Jurist Tan mewakili Mendikbudristek Nadiem membahas teknis pengadaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek bersama Yeti Kim (YK) dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement