Rabu 16 Jul 2025 00:01 WIB

Nadiem Masih Saksi, 4 Pembantunya di Kemendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kejagung tetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arif, Mulatsyah, dan Sri Wahyuningsih tersangka

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang diketahui menghabiskan anggaran Rp9,9 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berujung penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025) malam. Empat orang ini merupakan pembantu Nadiem Makarim (NAM) saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kejagung mengumumkan Jurist Tan (JT), Ibrahim Arif (IA), Mulatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW) sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun mengumumkan nilai kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp1,98 triliun sepanjang 2019-2020.

Baca Juga

Direktur Penyidikan Jampidus Abdul Qohar menerangkan, Jurist Tan ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai staf khusus (stafsus) Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Sedangkan Ibrahim Arif dijerat tersangka terkait perannya sebagai konsultan teknologi pada Kemendikbudristek.

Adapun Sri merupakan penyelenggara negara di Kemendikbudristek. Ia menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka Mulatsyah juga penyelenggara negara, yakni sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek.

“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” kata Qohar.

Para tersangka itu, kata Qohar, langsung dijebloskan ke tahanan. Tersangka Sri dan Mulatsyah dimasukkan ke sel tahanan Kejaksaan. Sedangkan tersangka Ibrahim dilakukan penahanan kota.

“Bahwa tersangka Ibrahim Arif dilakukan penahanan kota karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. Yang bersangkutan (Ibrahim Arif) mengalami sakit jantung,” ujar Qohar menjelaskan status mantan CEO Bukalapak tersebut.

Adapun untuk tersangka Jurist Tan, tim penyidik menetapkannya sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama ini, kata Qohar, Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan tak pernah kooperatif dalam menaati proses hukum. Jurist Tan lebih dari empat kali dipanggil patut untuk diperiksa, tetapi tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Adapun status Nadiem Makarim masih sebagai saksi. Akan tetapi, beberapa hasil penyidikan menunjukkan peran signifikan yang dilakukan oleh pendiri Go-Jek Indonesia tersebut. Namun, kata Qohar, penyidik masih membutuhkan penguatan bukti sebelum meningkatkan status hukum terhadap Nadiem.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement