REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah membuka pendaftaran rekrutmen petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) secara serentak mulai Senin (23/6/2025). Pendaftaran itu akan dilakukan hingga Kamis (26/6/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Muhammad Faisol mengatakan, total petugas PPSU yang dibutuhkan dalam rekrutmen kali ini berjumlah 1.023 orang. Para petugas PPSU itu nantinya akan ditempatkan di 239 kelurahan wilayah Jakarta.
"Seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta," kata dia melalui keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan, rekrutmen itu dibuka untuk mengisi kekosongan petugas PPSU di kelurahan. Pasalnya, ada sejumlah petugas PPSU yang telah berhenti bekerja karena adanya batas usia, petugas yang mengundurkan diri, dan sebagainya.
"Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi,” ujar Faisol.
Ia mengatakan, pihaknya tetap akan memproses berkas masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu. Menurut dia, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.
Faisol menambahkan, kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata. Masyarakat yang sudah melamar kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.
“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” kata dia.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini, yaitu: