REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan, pelaku dugaan pembunuhan bernama Wanda (25 tahun) terjerat tiga kasus dugaan pembunuhan. Pelaku diketahui memutilasi korbannya hingga menjadi beberapa bagian.
Dua kasus lainnya terungkap dari keterangan pelaku Wanda setelah ditangkap oleh Polisi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya yang beralamat di Batang Anai, Padang Pariaman. "Selain mutilasi, pelaku juga mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan lain," kata Kapolres Padang Parimana AKBP Ahmad Faisol Amir di Paritmalintang, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan, polisi kini melakukan penyelidikan lebih dalam karena ada tiga kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh satu pelaku yang sama.
Sementara untuk profil pelaku, Wanda diketahui adalah seorang pemuda yang kini berusia 25 tahun. Ia merupakan warga Korong Lakuak, Pasar Usang, Kabupaten Padang Pariaman.
Sedangkan ketiga korban berjenis kelamin perempuan yakni Septia Adinda berusia 25 tahun, ia dihabisi pelaku lalu dimutilasi dengan cara yang sadis.
Sedangkan dua korban lainnya adalah Siska Oktavia Rusdi atau Cika berusia 23 tahun, dan Adek Gustiana berusia 24 tahun.
Kedua korban ini juga ditemukan dengan kondisi yang sadis. Jasad keduanya dibuang oleh pelaku di dalam sumur tua yang berada di Pasar Usang sekitar satu tahun yang lalu.
Pada Kamis (19/6/2025), petugas kepolisian bersama BPBD Padang Pariaman, serta instansi lainnya telah mengeluarkan jasad kedua korban dari dalam sumur yang hanya tinggal tulang-belulang.
Ketiga korban diketahui punya satu latar belakang yang sama, yakni sama-sama pernah berstatus sebagai mahasiswa di kampus STIE KBP Kota Padang.
Faisol mengatakan, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan lebih dalam sekaligus menggali fakta-fakta lain yang terkait dengan perbuatan pelaku.
"Dengan adanya fakta penambahan korban ini, maka kami perlu memastikan apakah ada kemungkinan korban lain, sementara pelaku kini sudah di Polres untuk diproses secara hukum," ujar dia.