Kamis 19 Jun 2025 19:58 WIB

Penipuan Adopsi Bayi, Pelaku Ambil Foto Bayi di Medsos dan Patok Harga Rp5 Juta

Pelaku mematok harga Rp5 juta - 5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Bayi (ilustrasi). Pelaku penipuan adopsi mengambil foto bayi dari media sosial (medsos).
Foto: Pixabay
Bayi (ilustrasi). Pelaku penipuan adopsi mengambil foto bayi dari media sosial (medsos).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wanita berinisial AU (38) ditangkap karena kasus dugaan penipuan adopsi bayi. Dia meyakinkan korban dengan cara menunjukkan foto bayi yang diambil dari media sosial (dan mendekati korban di rumah sakit bersalin.

"Bayinya enggak ada. Foto bayi yang didapatkan (pelaku) dari medsos dan ketemuannya di RS bersalin sehingga korban ini yakin benar, ternyata penipuan," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga

Eko menyebutkan pelaku AU awalnya mendekati korban lalu membangun komunikasi hingga kemudian menawarkan bantuan untuk mengadopsi bayi. Pertama dari mulut ke mulut. Kemudian yang kedua salah satu korban buat status di salah satu medsos.

"Oleh pelaku di-chat dan menanyakan apakah masih membutuhkan bayi, lalu tukaran nomor WhatsApp dan janjian bertemu di RS tersebut (RS di wilayah Palmerah)," kata Eko.

Pelaku pun mematok harga Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. "Jadi ini memang sebatas hanya modus. Cara dia lakukan penipuan. Jadi meyakinkan korban bahwa si pelaku ini bisa membantu terkait adopsi bayi," ujar Eko.

Menyangkut aksi pelaku, dua orang korban sudah melapor ke pihak Kepolisian, yakni JH dan HI. Pelaku AU pun ditangkap pada Jumat (13/6/2025) ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit (RS) di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat. "Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.40 WIB di rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. "Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi," ujar Eko.

Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian. Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Ahad (8/6/2025) malam.

"Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," ujar Eko.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali. "Tapi baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. "Itu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun," kata dia.

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. "Kami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement