REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian membongkar praktik penipuan adopsi bayi fiktif yang dilakukan seorang wanita berinisial AU di wilayah Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya untuk kesekian kalinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah.
Modus yang digunakan AU cukup meresahkan, yakni menawarkan jasa adopsi bayi kepada pasangan yang mendambakan anak, namun ternyata tawaran tersebut hanyalah kedok untuk meraup keuntungan pribadi. Menurut pihak kepolisian, penangkapan AU ini dilakukan berdasarkan laporan dari dua orang korban, yakni JH dan HI, yang merasa ditipu oleh AU.
"Dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi lima kali. Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan," ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Berdasarkan keterangan korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat. "Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp5,4 juta dengan dalih keperluan administrasi," ujar Eko.
Setelah menerima uang, kata Eko, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, sementara korban menunggu tanpa kepastian. Sementara itu, korban kedua, HI, mengalami kejadian serupa pada Ahad (8/6/2025) malam.
"Pelaku meminta total Rp5 juta dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit. Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang," ujar Eko.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali. "Tapi ada dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah," kata dia.
Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat (13/6/2025). "Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. "Itu pokok pasalnya (ancaman hukuman) empat tahun penjara. Namun karena berulang-ulang dan sebagai mata pencaharian bisa dikenakan lima tahun," ujarnya.
Eko mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. "Kami juga apresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera ditangkap," ujarnya.