REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal melakukan pemutihan denda keteterlambatan pembayaran pajak kendaraan mulai Sabtu (14/6/2025). Pemutihan itu dilakukan dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-498 Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, program itu adalah untuk memutihkan atau menghapus sanksi denda dan bunga dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Program itu akan dimulai pada Sabtu besok hingga Agustus 2025.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025," kata dia, Jumat (13/6/2025).
Lusia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk masyarakat yang hendak ikut program tersebut. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan seperti biasa apabila memiliki keterlambatan.
Ia menegaskan, program ini bukan untuk menghapus biaya pajak dari masyarakat. Masyarakat tetap diwajibkan membayar tagihan pokok pajak, tapi sanksi denda atas keterlambatannya akan dihapuskan.
"Kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan, kan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini, hanya membayarkan pokoknya saja," ujar dia.