REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, Paulus Tannos bakal menjalani sidang yang dijadwalkan 23-25 Juni di Singapura. Sidang ini menyangkut ekstradisi buronan perkara korupsi e-KTP itu ke Indonedia.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Widodo menerangkan Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura. Tapi pemerintah RI meminta Attorney-General`s Chambers (AGC) melawan upaya Tannos.
"Pihak AGC Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ucap Widodo.
Tercatat, pemerintah RI sudah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura pada 20 Februari 2025 lalu. Guna memulangkan Tannos, Pemerintah RI sudah mengirim kelengkapan dokumen pada 23 April.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ucap Widodo.
Paulus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Berdasarkan laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos disebut punya paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Tapi paspor itu tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, sehingga tidak memberikan kekebalan hukum. Pasca upaya ini gagal, Tannos menempuh penaguhan penahanan.