Senin 19 May 2025 16:06 WIB

Bantah Isu Jaksa Agung Diganti, Kejagung: Hoaks

Kapuspenkum mengaku terkejut dengan isu pergantian Jaksa Agung di medsos.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar di berbagai platform media sosial (medsos) yang menyebutkan pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, kabar pergantian Jaksa Agung tersebut tak benar, pun tak jelas sumber informasinya. 

“Kami juga memang baru mendengar kabar tersebut dari beberapa media. Dan kami sangat terkejut karena sesungguhnya berita-berita dan informasi tersebut tidak benar. Katakanlah itu hoaks,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca Juga

Harli mengatakan, ST Burhanuddin hingga saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung. “Beliau masih aktif bekerja sebagaimana biasanya. Dan setiap hari memberikan arahan, petunjuk-petunjuk terkait dengan bagaimana pelaksanaan tugas, fungsi kelembagaan penuntutan,” ujar Harli.

Pun, kata Harli, ST Burhanuddin masih terus melakukan pengawasan-pengawasan penanganan perkara, terutama terkait dengan pengusutan-pengusutan kasus korupsi. “Jadi kami rasa memang itu (kabar pergantian Jaksa Agung) hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya kami anggap, informasi itu tidak benar, dan bersifat hoaks,” sambung Harli.

Akan tetapi, Harli menegaskan, posisi Jaksa Agung sebetulnya masuk dalam susunan kabinet di pemerintahan. Posisi Jaksa Agung, kata Harli menerangkan, adalah setingkat menteri. Sebab itu, kata Harli, meskipun informasi yang menyebutkan adanya pergantian posisi Jaksa Agung saat ini, akan tetapi jabatan tersebut penunjukkannya merupakan kewenangan preogratif Presiden.

“Jabatan Jaksa Agung itu, kan setingkat menteri. Oleh karena itu, merupakan preogratif dari Presiden,” ujar Harli.

Harli menegaskan, tidak ada batasan usia untuk orang yang mengisi posisi Jaksa Agung. Karena itu Jaksa Agung hanya akan pensiun jika pemerintahan yang berkuasa usai, atau dengan persetujuan dari Presiden.

“Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian Jaksa Agung, maka akan tetapi. Dan Jaksa Agung itu tidak ada pembatasan usia. Berbeda dengan posisi kami yang jaksa karier, yang usianya maksimal 60 tahun. Jadi, Jaksa Agung itu, karena jabatannya politis, itu tergantung pada Presiden, yang memegang hak preogratif,” kata Harli.

Sejak akhir pekan lalu, beredar kabar di berbagai platform media digital tentang pergantian Jaksa Agung. Disebut bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengganti ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Dan dikatakan dalam informasi-informasi tersebut, surat penunjukkan Jaksa Agung yang baru sudah ada di meja Menteri Kesekretariatan Negara (Mensetneg).

Menurut informasi-informasi tersebut, pengganti posisi ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, adalah pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang pernah mengisi pos jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dan dua nama pejabat tinggi di Kejagung yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta adalah Febrie Adriansyah yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Reda Mantovani yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Adapun ST Burhanuddin yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung memegang jabatan tersebut sejak 2019 di etape kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto memperpanjang masa jabatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement