Kamis 15 May 2025 18:29 WIB

Kejagung Dalami Indikasi Kerugian Negara dari Kasus Sritex

Harli sebelumnya menjelaskan, penyidikan kasus PT Sritex masih bersifat umum.

Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya tengah mengkaji indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit dari bank nasional dan daerah pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Harli sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Sritex masih bersifat umum.

“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara,” ucap Harli di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga

Kejagung, imbuh dia, akan terus mengkaji aspek perbuatan melawan hukum. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perihal ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara dimaksud.

“Akan dikumpulkan bukti-buktinya untuk merumuskan itu,” tutur Harli.

Kejagung saat ini masih mendalami fakta-fakta hukum yang merugikan keuangan negara. Harli mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih fokus mencari ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak bank.

“Kapan misalnya proses pemberian kredit itu dilakukan? Misalnya apakah pada saat PT Sritex ini masih kondisi keuangannya baik? Atau sudah kondisi keuangannya tidak baik? Inilah yang menjadi hal yang harus digali oleh penyidik,” kata dia dikutip pada Selasa (6/5/2025).

PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp 29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen atau kreditur dengan hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY, serta Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing IV.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat tagihan dari sejumlah bank serta perusahaan yang merupakan rekan usaha pabrik tekstil tersebut. Dalam tagihan yang diajukan oleh beberapa lembaga keuangan tersebut, terdapat piutang dengan nominal sangat besar.

Pada akhirnya, rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

photo
Industri tekstil di Indonesia - (Tim infografis)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement