REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Aturan itu disebut telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur(Pergub) Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dalam aturan itu, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
"Kami sudah menandatangani Pergub (Ingub) bahwa setiap hari Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," kata dia, Kamis (24/4/2025).
Menurut dia, dengan adanya aturan itu, fasilitas kendaraan yang dimiliki para ASN tidak akan bisa digunakan setiap Rabu. Dengan begitu, para ASN mau tidak mau akan menggunakan transportasi umum.
View this post on Instagram