REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan dugaan wanprestasi mobil esemka yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/04/2025) ditunda dua pekan karena pihak dari tergugat 2 atau KH Ma'ruf Amin belum hadir dalam persidangan. Sidang akan dilangsungkan kembali pada Kamis (8/5/2025) mendatang.
Seperti diketahui, ada tiga pihak yang digugat oleh calon pembeli mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A (19 tahun). Pihak Tergugat 1 yakni Presiden ke-7, Tergugat 2 Wakil Presiden (Wapres) ke-13, dan Tergugat 3 yakni PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
"Ketika sudah masuk persidangan itu kan kewenangan hakim untuk memulai persidangan sesuai hukum acara. Karena hari ini pihak tergugat semua belum lengkap, Tergugat 2 belum hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Sehingga seusai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat 2," kata kuasa hukum penggugat Sigit N Sudibyanto saat ditemui awak media, kamis (24/4/2025).
Sigit mengatakan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, panggilan melalui pos tercatat bisa dilacak sampai di mana. Ia mengungkapkan, pihak KH Ma'ruf Amin sudah menerima undangan sidang tersebut. "Kemudian, itu sudah diterima langsung oleh Tergugat 2. Tapi tidak hadir hari ini. Apakah sesuai ketentuan harus dipanggil lagi," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Irpan juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan, karena kehadiran dari pihak tergugat belum lengkap, maka sidang tersebut ditunda.
"Pihak-pihak yang terkait perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir Pak Ma'ruf Amin dan sudah dipastikan surat pemberitahuan sidang sudah diterima di tempat kediaman Pak Ma'ruf Amin," katanya..
"Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir dan tidak mengirimkan kuasa secara sah. Oleh karena itu majelis hakim telah memutuskan sidang ditunda dua minggu kemudian," katanya.