Kamis 10 Apr 2025 14:41 WIB

Kemendiktisaintek Prihatin Guru Besar UGM Lecehkan Mahasiswi Sejak 2023

Kemendiktisaintek telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan UGM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi.
Foto: Wulan Intandari
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi kasus seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, berinisial EM, dilaporkan dan terbukti melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah mahasiswa. Kemendiktisaintek mendorong kasus itu menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi (PT) lain.

Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menaruh perhatian atas kasus kekerasan seksual. Apalagi, hal itu bukan kasus pertama yang terjadi di UGM. 

Baca Juga

"Tentunya sangat memprihatinkan ketika PT sebagai garda terdepan nilai-nilai kemanusiaan masih ada oknum yang mencoret nilai-nilai tersebut," kata Togar dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (10/4/2025).

Togar menyampaikan, Kemendiktisaintek telah menerima laporan Satgas PPKS dari pimpinan UGM. Laporan itu bakal segera ditindaklanjuti. 

"Karena ini adalah dugaan pelanggaran berat maka perlu membentuk tim pemeriksa sesuai dengan Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum," ujar Togar. 

Selanjutnya, Togar mendesak agar setiap PT menunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagai indikator keadapan. Togar juga mendorong PT mempunyai mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi kekerasan seksual. 

"Pimpinan PT diminta segera melakukan sosialisasi, kesadaran tantangan dan ancaman kekerasan seksual, dan Sartgas PPPKS," ujar Togar. 

Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Sekretaris UGM Andi Sandi menjelaskan, tindakan kekerasan seksual dilakukan EM dengan modus pendekatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi yang sebagian besar terjadi di luar kampus.

Pimpinan UGM pun menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM. Pemecatan dilakukan setelah guru besar itu terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement