REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedanf mengkaji pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) untuk merespons potensi meningkatnya PHK akibat gejolak ekonomi global. Rencana pembentukan satgas ini masih menunggu arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, kan kita siap. Justru memanfaatkan tantangan ini jadi peluang, kan? Satgas juga sedang kita siapkan," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Dia menyebut, rencana itu masih dalam tahap pembahasan awal di internal kementerian dan lintas lembaga. "Baru rapat-rapat tadi. Nanti nunggu Pak Presiden balik (dari kunjungan kerja di luar negeri) ya," ujar Indah.
Kendati demikian, rencana pembentukan Satgas PHK sempat menuai keberatan dari kalangan pengusaha. Menurut mereka, keberadaan satgas justru menimbulkan kesan akan ada gelombang PHK besar-besaran. Menanggapi itu, kata Indah, pemerintah tetap melihat urgensi satgas ini dari sudut pandang pencegahan dan perluasan kerja.
"Karena menurut pengusaha, misalkan kalau ada satgas berarti seolah-olah mau terjadi PHK besar-besaran. Tapi ya, kan kita harus lihat dari angle yang lebih positif. Nanti kan mungkin tidak saklek Satgas PHK, tapi satgas apa… mencegah atau perluasan kerja. Nanti kita lihat. Itu ide yang bagus," ucap Indah.
Dia menjelaskan, fokus kerja Satgas nantinya melibatkan banyak kementerian dan pemangku kepentingan lintas sektor. Fungsinya tak hanya menangani PHK, tapi juga melakukan mitigasi dan memperluas lapangan kerja.
"Yang jelas kita satgas sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan stakeholder berupaya untuk memitigasi PHK dan juga mencegah ya. Memitigasi itu kan mencegah, dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya. Jadi ya mungkin terkait perluasan kesempatan kerja. Ditunggu aja," ujar Indah.
Kebijakan itu menjadi bagian dari respons terhadap peringatan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pentingnya langkah cepat menghadapi ancaman PHK. Dalam forum Sarasehan Ekonomi, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa lagi bekerja secara biasa dan harus responsif terhadap perubahan ekonomi global.