Kamis 20 Mar 2025 11:00 WIB

Tak Ada Protes Dewan, DPR RI Serentak Setujui Sahkan RUU TNI

Prajurit aktif dapat menempati posisi di 14 Kementerian dan Kelembagaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahaan RUU TNI di Sidang Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025)
Foto: Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengesahaan RUU TNI di Sidang Paripurna DPR, Kamis (20/3/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025). 

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Baca Juga

Dari unsur pemerintah nampak hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan dalam rapat paripurna itu.

"Setuju," sahut peserta sidang.

Puan sempat dua kali menanyakan hal itu kepada anggota DPR. Dua kali pula para anggota DPR menjawab dengan setuju. Berikutnya, Puan mengetukkan palu tanda pengesahan RUU TNI. 

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh ketua Puan Maharani, DPR memastikan bahwa perubahan RUU hanya fokus pada tiga pasal yakni menyangkut tugas pokok TNI, jabatan di Kementerian Kelembagaan, dan usia pensiun anggota TNI.

Komisi I DPR RI sebelumnya juga memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).

"Dari substansi materi menyetujui RUU TNI pada fokus 3 substansi utama yaitu soal kedudukan TNI, pasal 17 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pasal ini tambah cakupan tugas TNI dari 14 menjadi 16," ujar Utut. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement