Kamis 20 Mar 2025 14:08 WIB

Puan: Tentara Aktif Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik dalam UU TNI Baru

Puan meminta masyarakat tak perlu takut dengan pengesahan UU TNI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPR Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya memimpin Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Melalui rapat paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya memimpin Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Melalui rapat paripurna tersebut DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan tentara aktif tetap dilarang berbisnis dan terlibat sebagai anggota partai politik. Sehingga menurutnya, tak ada yang perlu ditakutkan.

Hal itu disampaikan Puan setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).

Baca Juga

"Tetap dilarang, (tentara aktif) tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Puan sekaligus menyampaikan tak ada hal yang perlu ditakutkan dari UU TNI. Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir terhadap lahirnya lagi dwifungsi tentara. "Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak," ujar Ketua DPP PDIP itu.

Apalagi Puan menyebut tentara aktif cuma bisa duduk di 14 posisi jabatan sipil Kementerian/Lembaga. Mereka yang ingin mengisi pos di luar 14 itu harus mundur dari kedinasan.

"Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," ucap Puan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement