REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan tentara aktif tetap dilarang berbisnis dan terlibat sebagai anggota partai politik. Sehingga menurutnya, tak ada yang perlu ditakutkan.
Hal itu disampaikan Puan setelah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).
"Tetap dilarang, (tentara aktif) tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," kata Puan kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Puan sekaligus menyampaikan tak ada hal yang perlu ditakutkan dari UU TNI. Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir terhadap lahirnya lagi dwifungsi tentara. "Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, ada berita-berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Apalagi Puan menyebut tentara aktif cuma bisa duduk di 14 posisi jabatan sipil Kementerian/Lembaga. Mereka yang ingin mengisi pos di luar 14 itu harus mundur dari kedinasan.
"Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," ucap Puan.
View this post on Instagram