Sabtu 08 Mar 2025 10:44 WIB

Setahun Kabur ke Jakarta, Mantan Kades di Bengkulu Ditangkap Diduga Korupsi Dana Desa

Tersangka sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup dalam kasus pemerasan.

Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat. (Ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Cegah Korupsi Dana Desa, Situjuah Batua Bikin Peraturan Berbasis Hukum Adat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa SE (42 tahun) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 senilai Rp 533,8 juta. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak mengatakan, SE merupakan mantan Kades Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka SE ini ditangkap pada tanggal 28 Februari 2025, dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan unit Tipidkor Polres Rejang Lebong," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, tersangka SE ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024. Namun saat dipanggil untuk dimintai keterangan tidak datang, dan saat didatangi ke rumahnya sudah tidak berada di tempat lagi.

Tersangka SE yang sudah melarikan diri ini, kata dia, kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong. Setelah setahun menghilang dan menetap di Jakarta, tersangka ini kembali lagi ke rumahnya di Desa Turan Baru, dan kemudian ditangkap Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Ditambahkan Kepala Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Aipda Rico Andricha bahwa tersangka SE diduga melakukan penyelewengan DD tahun anggaran 2017, yang diambil dari empat kegiatan fisik.

"Kegiatannya mulai dari pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik gagal konstruksi, serta ada juga pajak yang tidak disetor," kata Rico.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi oleh mantan kepala desa itu mencapai Rp 533,8 juta, di mana penghitungan kerugian negara ini terjadi pada kegiatan pembangunan jembatan beton yang dinilai ahli teknik gagal konstruksi.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang sebelumnya pada 2022 juga sempat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup dalam kasus pemerasan kelompok tani di wilayah Kecamatan Bermani Ulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement