REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Buronan dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, KMD berhasil ditangkap polisi. Pria berusia 59 tahun tersebut telah membuat rugi negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, KMD diamankan tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015. "Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga mushala di Desa Kedungbanteng," kata pria disapa Taufik tersebut kepada Republika, Sabtu (26/8/2023).
Laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017 menunjukkan, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi. Padahal dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini jelas telah merugikan keuangan negara secara signifikan.
Menurut Taufik, KMD pada 2018 sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, polisi telah mengeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
Kemudian KMD dilaporkan menghilang dari kediamannya di Sumbermanjing Wetan. Pada 2018 hingga 2020, KMD lari ke Berau, Kalimantan. Selanjutnya, dia kabur ke Sleman, DI Yogyakarta pada 2021 sampai 2022.
Kemudian KMD kabur kembali ke Tumpang Kabupaten Malang pada 2022 hingga 2023. Lalu tepat pada 2023, tersangka kembali lagi ke rumahnya di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. "Akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Taufik berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya. Hal ini terutama untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.